Selasa, 07 Agustus 2007 – Rakyat Merdeka
JKARTA -- Ketua Panwas DKI Jakarta, Suhartono, merasa ada kejanggalan dalam pencopotan dirinya. Karena itu, saat menerima surat keputusan pimpinan DPRD atas pemberhentiannya, Suhartono langsung akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ''Saya akan mem-PTUN-kan surat keputusan itu,'' ujar Suhartono, Ahad (5/8). Tidak cuma itu, Suhartono berencana meminta uji materi surat keputusan DPRD ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) serta melaporkan pencemaran nama baiknya ke polisi.
Uji materi diperlukan karena keputusan DPRD dianggap bertentangan dengan revisi surat edaran (SE) Menpan No 8 Tahun 2005 yang diterbitkan 2 Mei 2005. SE tersebut menyatakan PNS dapat menjadi anggota Panwas seizin pejabat pembina kepegawaian atau atasan langsung.
Kemarin siang kepada wartawan, Suhartono memperlihatkan surat izin cuti besar dari Kepala Biro Keanggotaan dan Kepegawaian Sekjen DPR RI, Rusmianingsih. Suhartono yang tercatat memiliki NIP 210001833 dengan jabatan peneliti muda bidang pengkajian di DPR juga mencantumkan status PNS-nya dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bernomor B/SKCK/4765/V/2007/Sat Intelkam. SKCK merupakan salah satu syarat administratif yang diminta Pansus Pembentukan Panwas DPRD DKI Jakarta dalam proses awal penjaringan anggota Panwas.
Hingga kemarin sore, Suhartono belum menerima surat keputusan pencopotan dirinya. Kalangan pemantau pilkada DKI juga menyesalkan pencopotan Suhartono, ketika pencoblosan tinggal hitungan hari. Pencopotan Suhartono dinilai tak punya dasar yang kuat. ''Atas dasar apa? Kenapa H-4 baru dicopot? Padahal sudah bekerja dan memimpin rapat selama dua bulan,'' kata Aldin Situmeang dari Seven Strategic Studies, salah satu dari 19 lembaga pemantau resmi pilkada DKI, Ahad (5/8).
Hal senada diungkapkan Koordinator Pilkada Watch, Sayed Junaidi Rizaldi. Menurut Sayed, saat ini adalah titik kritis karena pilkada tinggal beberapa hari. Pencopotan ketua panwas sama saja menghancurkan tatanan pilkada. ''Ini bukan masalah Suhartono atau bukan. Tapi sistem yang sudah dibangun kita hancurkan. Ada invisible hand dalam pilkada dan puncaknya pemecatan Suhartono,'' kata Sayed.
Pengganti Suhartono
Anggota Panwas Kodya Jaksel, Martaferry, mengaku telah dihubungi Humas DPRD DKI Jakarta, Rubingan, Jumat (3/8). ''Saya ditelepon dibilang akan menggantikan posisi Suhartono,'' katanya. Rencananya hari ini (Senin, 6/8) Martaferry akan dilantik sebagai Ketua Panwas DKI Jakarta pada pukul 11.00 WIB di ruang pimpinan dewan.
Namun, rencana itu berubah kemarin pagi. Rubingan menghubungi Martaferry untuk mengatakan yang akan ditunjuk menggantikan Suhartono adalah anggota Panwas Kec Mampang, Mukti Ali. Rubingan ketika dihubungi mengaku tidak tahu menahu mengenai alasan semua penggantian tersebut. Wakil Ketua Pansus Panwas DPRD DKI Jakarta, Ahmad Suaedy, pun mengaku tidak mengetahui dasar pencopotan Suhartono. Keputusan mencopot Suhartono dibuat dalam rapat pleno pada Kamis malam (2/8). ''Saya tidak hadir dalam pleno itu,'' katanya.
Suaedy menjelaskan, Komisi A DPRD sempat menggelar hearing pada Rabu (1/8). Suaedy yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A mengatakan hasil hearing itu dijadikan rekomendasi ke pimpinan dewan. Dia menambahkan dalam pemeriksaan berkas, Pansus menyerahkan proses verifikasinya pada Pusat Kajian Politik UI. ''Yang memeriksa mereka, jadi saya tidak tahu kenapa bisa begitu,'' katanya. n ind/rto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar