Senin, 16/07/2007 - oleh : Djony Edward
JAKARTA (Bisnis): Sebanyak 25 pengacara yang tergabung dalam Koalisi Pengacara Untuk Rakyat Jakarta atas nama kliennya Sayed Junaidi Rizaldi sebagai koordinator Pilkada Watch, mensomasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta."Bila KPUD dalam jangka waktu tiga hari tidak memenuhi tuntutan ini, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana, perdata maupun Tata Usaha Negara," demikian dinyatakan Zainudin Paru sebagai koordinator Koalisi Pengacara Untuk Rakyat Jakarta dalam siaran persnya.
Paling tidak ada lima tuntutan yang diajukan koalisi ini. Pertama, Pilkada Watch mendapat banyak pengaduan dari masyarakat Jakarta yang memiliki hak sebagai pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2007, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan KPUD DKI Jakarta.
Kedua, dari pemantauan dan pengawasan Pilkada Watch, KPUD DKI Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada, tidak bekerja sebagaimana mestinya. Ini terbukti dengan masih banyak pemilih yang tidak terdaftar, pemilih yang masih memiliki nama ganda, nama yang terdaftar namun tidak ada orangnya (ghost vooters), dan tidak diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan DPT serta tidak diberikannya bukti pendaftaran kepada pemilih di sebagian tempat.
Ketiga, akibat tidak bekerjanya KPUD DKI Jakarta sebagaimana mestinya, banyak masyarakat yang dirugikan karena kehilangan hak pilihnya dan membuka peluang terjadinya kecurangan pada saat pemungutan suara dengan banyaknya pemilih ganda dan ghost vooters.
Keempat, karena itu Pilkada DKI Jakarta merupakan Pilkada yang cacat dan telah mengabaikan nilai-nilai transparansi, kejujuran, dan keadilan serta tidak demokratis.
Kelima, karena itu Koalisi Pengacara Untuk Rakyat Jakarta mensomasi KPUD DKI Jakarta untuk memenuhi hak-hak pemilih Pilkada DKI Jakarta dengan melakukan dua kegiatan besar.
"Audit data pemilih yang terdaftar dalam DPT guna menghapus semua nama-nama pemilih ganda dan ghost vooters, dan terbitkan SK yang membolehkan pemilih yang belum terdaftar dapat memilih hanya dengan berdasarkan kepemilikan KTP DKI Jakarta disertai keterangan domisili dari pengurus RT," tegasnya.( bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar