ASSALAMUALAIKUM. WR.WB

Berjuang !
Sebuah tindakan yang kita butuhkan untuk mencapai masyarakat yang lebih baik, mempublikasi diri saya lewat dunia maya ini tak lain tak bukan, agar Dunia tahu apa yang sedang saya lakukan...apa yang saya kerjakan untuk PERUBAHAAN !
Saya butuh dukungan dari sahabat - sahabat yang membaca blog ini dalam rangka meningkatkan aktifitas dan produktifitas saya.
Saya bersyukur kepada Yang Maha Kuasa, saya terlahir dari keluarga yang sederhana..dari ayahnda yang bernama Sayed Abdul Rachman bin Sayed Usman dan ibunda yang bernama Syarifah Rodiah binti Tengku Sayed Umar yang mempunyai jiwa yang luar biasa...saya dilahirkan di Dumai pada hari Khamis, 19 Desember 1974, bintang Sagitarius, Shio Macan.
Saya telah menikah dengan Rr. Setyowati dan mempunyai 2 orang anak, anak pertama Sayed Aqbil Ruhullya Muntazhar , yang kedua Syarifah Risya Dara Saqueena (kelak yang melanjutkan perjuangan Ayahndanya) - SJR-

12 November 2007

Rusdi Taher Diminta Beberin Kerugian Kasus Kemayoran

Kamis, 23 November 2006

(www.bpk.go.id) Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher diminta untuk membeberin adanya kerugian negara dalam kasus Kemayoran. Jangan diam saja terhadap pernyataan Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supandji bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

APALAGI sebelumnya Rusdi Taher menyatakan pengambil-alihan kasus itu ke Timtas Tipikor bentuk intervensi petinggi Kejagung. Padahal, kalau saja tidak diambil alih sudah ditetapkan tersangkanya.

Begitu juga bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menduga ada kerugian negara dalam kasus itu hendaknya membeberkan juga kepada publik, sehingga ada kejelasan mengenai kasus itu. Apakah Kejagung yang tidak serius menanani kasus itu atau memang tidak ada unsur korupsinya.

Timtas Tipikor yang menangani kasus itu hendaknya jangan bersikap mencla-mencle dalam bersikap. Kalau memang sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara, ya bilang dengan tegas bahwa kasus itu ditutup saja. Jangan informasinya diombang-ambingkan bahwa kasus ini masih tetap dilakukan penyelidikan. Itu namanya mencla-mencle.

Begitu disampaikan pengacara kondang Adnan Buyung Nasution dan bekas aktivis 1998 Sayed Junaidi Rizaldi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

"Kalau BPK yang mengatakan ada potensi kerugian, ya lembaga itulah ada yang berkewajiban untuk menjelaskannya kepada masyarakat di mana letak kerugiannya. Begitu juga Rusdi Taher yang kabarnya mau menetapkan tersangka saat kasus itu masih ditangani Kejati DKI Jakarta," kata Adnan Buyung Nasution.

Dikatakan, Timtas Tipikor hendaknya transparan dalam memberikan penjelasan penanganan kasus Kemayoran. Ini penting agar tidak menimbulkan tudingan yang macam-macam. Misalnya adanya kabar bahwa kasus itu akan ditutup.

Setiap penanganan kasus, lanjut Buyung, apakah penyelidikan ataupun penyidikan mesti disertai dengan azas keterbukaan, jangan bikin bingung masyarakat. Misalnya dibilang tidak ada kerugian negara tapi tetap saja dilakukan penyelidikan. Seharusnya bilang penanganan kasus itu distop saja tapi harus berani menanggung resikonya. Jangan bersikap aman seperti sekarang yang terkesan mengulur-ulur penanganan kasus itu. Cara ini bisa dinilai bersikap mencla-mencle yang menimbulkan syak wasangka.

Menurut Adnan, selama ini aparat penegak hukum seperti jaksa dan kepolisian tidak mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat terhadap penanganan suatu kasus. Padahal di masyarakat itu sangat penting bagi pengetahuan hukumnya.

"Di masyarakat itu ada pemerhati hukum. Apalagi masyarakat punya hak untuk tahu. Jadi, jaksa mesti mampu menjelaskan terhadap kasus yang ditangani," katanya.

Sementara Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, kasus sengketa lahan Kemayoran masih menyimpan misteri. Sebab sampai sekarang kasus ini tidak pernah diekspos secara jelas ke masyarakat.

"Kasus ini jelas ada muatan kepentingan politik. Kalau memang kasusnya ditutup berarti dugaan masyarakat bisa benar kekuatan kekuasaan masih bermain di dalamnya," ucapnya.

Dikatakan, kinerja Timtas Tipikor masih lemah, apalagi menangani kasus yang diduga ada unsur kekuasaannya. Kalau begitu, tim itu tidak bisa dikatakan sebagai penegak hukum, tapi lebih pada melindungi orang-orang yang punya kekuasaan.

Aparat penegak hukum, lanjutnya, masih tidak berkutik dengan kepentingan politik. Contohnya kasus Soeharto, yang dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Padahal masyarakat Indonesia sekarang sudah mulai kritis, reformasi di segala bidang yang susah payah dibangun harusnya bisa diterapkan, bukannya hanya dijadikan semboyan saja.

"Pemerintah harusnya tegas dalam upaya memberantas KKN. Jangan karena ada kedekatan seseorang lantas kasus yang berkaitan kepadanya dihentikan. Jangan jadikan budaya ini menjadi budaya masyarakat Indonesia yang tidak bisa dihilangkan. Mana reformasi yang digembar-gemborkan," paparnya. RM

Sumber: Rakyat Merdeka

Tidak ada komentar:

KELUARGA Anugerah Yang Tiada Ternilai