ASSALAMUALAIKUM. WR.WB

Berjuang !
Sebuah tindakan yang kita butuhkan untuk mencapai masyarakat yang lebih baik, mempublikasi diri saya lewat dunia maya ini tak lain tak bukan, agar Dunia tahu apa yang sedang saya lakukan...apa yang saya kerjakan untuk PERUBAHAAN !
Saya butuh dukungan dari sahabat - sahabat yang membaca blog ini dalam rangka meningkatkan aktifitas dan produktifitas saya.
Saya bersyukur kepada Yang Maha Kuasa, saya terlahir dari keluarga yang sederhana..dari ayahnda yang bernama Sayed Abdul Rachman bin Sayed Usman dan ibunda yang bernama Syarifah Rodiah binti Tengku Sayed Umar yang mempunyai jiwa yang luar biasa...saya dilahirkan di Dumai pada hari Khamis, 19 Desember 1974, bintang Sagitarius, Shio Macan.
Saya telah menikah dengan Rr. Setyowati dan mempunyai 2 orang anak, anak pertama Sayed Aqbil Ruhullya Muntazhar , yang kedua Syarifah Risya Dara Saqueena (kelak yang melanjutkan perjuangan Ayahndanya) - SJR-

14 November 2007

KPUD Menilai Somasi Pilkada Wach Perkeruh Suasana

Rabu, 18 juli 2007
JAKARTA (Pos Kota) – Pilkada Wacth dinilai tim advokasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mencoba memprovokasi masyarakat. Pasalnya tindakan somasi terbuka yang dilakukan lewat media dianggap memperkeruh suasana dalam rangka pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.

Didalam somasi yang dikemukakan oleh Sayed Junaedi Rizaldi sebagai koordinator Pilkada Wacth yang mewakili masyarakat Jakarta seolah-olah sebagai pemantau Pilkada. Namun berdasarkan hasil verifikasi oleh KPUD lembaga Pilkada Wacth tidak termasuk sebagai pemantau.

“Baik Sayed Junaidi maupun Pilkada Wacth tidak mempunyai kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan somasi kepada KPUD Jakarta,”jelas Sirra Prayuna, Tim Advokasi KPUD Jakarta, saat memberikan keterangan press untuk menanggapi somasi terbuka dari Pilkada Wacth tersebut, Rabu (18/7).

Ia juga mengatakan jika somasi terbuka yang diajukan selain melanggar prosedur hukum acara. Sebab tuntutannya melebihi lingkup kewenangan dari somasi, yakni akan melakukan upaya hukum pidana dan tata usaha negara dapat disinyalir sebagai kampanye sepihak yang ditujukan untuk mendiskriditkan KPUD. Selain itu juga dapat menimbulkan instabilitas bagi penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil.

“Somasi yang ditujukan selain melanggar prosedur hukum acara dengan tuntutan melebihi lingkup kewenangan dari somasi,”ucap Sirra.

Selain itu, Tim Advokasi KPUD memandang somasi yang diajukan oleh koalisi pengacara untuk rakyat Jakarta yang bertindak dan untuk Sayed Junaidi telah menjurus pada “Judgement”, atau penghakiman terhadap KPUD yang dapat dikualifisir sebagai tindak pidana.

Sementara itu, Muflizar, Anggota KPUD Jakarta, menanggapi somasi tersebut tidak perlu ditanggapi serius. Pasalnya somasi itu tidak ditujukan ke KPUD tapi ke media masa, karena sampai saat ini tidak ada surat yang masuk atas somasi tersebut.

“KPUD belum pernah menerima surat somasi dari Pilkada Wacth,”tegas Muflizar, sambil mengatakan jika surat terbuka janganlah menimbulkan fitnah dan bisa membuat suasana semakin panas menjelang pelaksanaan Pilkada ini.

Tidak ada komentar:

KELUARGA Anugerah Yang Tiada Ternilai