(www.republika.co.id Senin, 16 Juli 2007) Kasus dugaan jutaan warga DKI Jakarta yang tak terdaftar dan munculnya 'pemilih siluman' (ghost voters) kini mengarah ke upaya pidana. Pilkada Watch melayangkan somasi kepada KPUD DKI Jakarta karena dinilai tidak mengindahkan laporan sejumlah pihak yang menyoal kasus diatas. Somasi berlaku 3 x 24 jam terhitung sejak Ahad (15/7) kemarin.
Koordinator Pilkada Watch, Sayed Junaidi Rizaldi, mengatakan, bila dalam tempo tersebut KPUD tidak memberikan tanggapan, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum pidana, perdata, dan tata negara. ''Kami minta KPUD merespons masukan sejumlah pihak yang mempersoalkan jutaan warga yang tidak terdaftar maupun pemilih siluman. Bila ini tidak diindahkan, kami nilai hasil Pilkada nantinya cacat hukum,'' ujar Sayed, di Jakarta.Ketua Pokja Pencalonan KPUD DKI Jakarta, Riza Patri, tidak mempersalahkan upaya somasi tersebut. Pihaknya siap memberikan keterangan sesuai tuntutan Pilkada Watch. ''Ini negara demokrasi, jadi wajar kalau mereka protes atau masih menyoal sejumlah permasalahan. KPUD sendiri siap memberikan jawaban.''
Pilkada Watch memberikan kuasa kepada Koalisi Pengacara untuk Rakyat Jakarta dalam memberikan somasi. Koordinator Koalisi Pengacara, Zainuddin Paru, mengatakan KPUD tidak bekerja sesuai Pasal 19 PP No 6 Tahun 2005 dan UU Nomor 32 Tahun 2004. Hal ini indikasi banyaknya pemilih siluman dan jutaan warga yang tidak terdaftar.
''KPUD harus merevisi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai laporan LP3ES. Masak, LSM sekelas LP3ES tidak digubris KPUD, padahal penelitian mereka tidak diragukan lagi,'' papar Zainuddin. Bila tetap dibiarkan, lanjut dia, hal tersebut membuka peluang terjadinya kecurangan pada pemungutan suara.
Terkait kasus jumlah warga yang belum terdaftar dan dugaan banyaknya pemilih siluman, Sayed menduga adanya upaya sistematis dalam pendataan identitas pemilih. Tujuannya untuk memenangkan calon gubernur tertentu. Tahapan awal ada identifikasi pemilih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
''Data tersebut dipakai mentah-mentah oleh KPUD. Namun, oleh KPUD tidak dilakukan verifikasi secara akurat. Ini yang memunculkan kecurigaan sejumlah pihak, mengapa masih ada 21 persen warga Jakarta yang tidak terdaftar, termasuk banyaknya pemilih siluman,'' tutur Sayed.
Hapus pemilih ganda
Pada somasi itu, KPUD diminta mengaudit Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna menghapus nama-nama pemilih ganda dan ghost voters. Kedua menerbitkan Surat Keputusan yang membolehkan pemilih yang belum terdaftar dapat memilih, syaratnya hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta disertai keterangan domisili dari pengurus Ruku Tetangga (RT) setempat.
Adanya tuntutan itu, Riza kembali menyatakan. DPT sudah sesuai prosedur yang diatur di UU. ''Kami jamin data-data pemilih sesuai daftar yang ada di Rukun Tetangga (RT),'' katanya. Kalau toh ada pemilih yang memiliki surat suara ganda, menurut Riza, itu hal yang biasa. Hanya saja, jumlahnya tidak signifikan. ''Kesalahan pendataan bagaimanpun tetap ada.''
Fakta Angka
21 persen
warga Jakarta yang tidak terdaftar dalam pilkada. (zak )
Sumber Republika
1 komentar:
Salam Buldozer....
Maju terus Pantang mundur...
Gw...Deni Lesmana...Selalu mendukung Pergerakan yang dilakukan Sahabat gw...Sayed Junaidi Rizaldi....
Nanti Komentar Berikutnya...
Onik Oyaya...
deni_lesmana2000@yahoo.com
Posting Komentar