ASSALAMUALAIKUM. WR.WB

Berjuang !
Sebuah tindakan yang kita butuhkan untuk mencapai masyarakat yang lebih baik, mempublikasi diri saya lewat dunia maya ini tak lain tak bukan, agar Dunia tahu apa yang sedang saya lakukan...apa yang saya kerjakan untuk PERUBAHAAN !
Saya butuh dukungan dari sahabat - sahabat yang membaca blog ini dalam rangka meningkatkan aktifitas dan produktifitas saya.
Saya bersyukur kepada Yang Maha Kuasa, saya terlahir dari keluarga yang sederhana..dari ayahnda yang bernama Sayed Abdul Rachman bin Sayed Usman dan ibunda yang bernama Syarifah Rodiah binti Tengku Sayed Umar yang mempunyai jiwa yang luar biasa...saya dilahirkan di Dumai pada hari Khamis, 19 Desember 1974, bintang Sagitarius, Shio Macan.
Saya telah menikah dengan Rr. Setyowati dan mempunyai 2 orang anak, anak pertama Sayed Aqbil Ruhullya Muntazhar , yang kedua Syarifah Risya Dara Saqueena (kelak yang melanjutkan perjuangan Ayahndanya) - SJR-

14 November 2007

Selebaran Mengarah SARA

Selasa 7 Agustus 2007, Jam: 9:10:0

JAKARTA (Pos Kota) – Di masa tenang setelah berakhirnya masa kampanye, Pilkada Watch menemukan selebaran pamflet sebagai black campaign (kampanye hitam) terhadap calon gubernur Fauzi Bowo dan Adang Daradjatun.

Menurut Koordinator Pilkada Watch Sayed Junaidi Rizaldi, black campaign itu mengarah kepada SARA. “Sebab itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai selebaran pamflet tersebut,” kata Sayed, di Jakarta, Senin (6/8).

Sayed mengharapkan masyarakat tetap tenang dan mendatangi TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memberikan hak pilihnya, tentu pilihannya sesuai dengan hati nurani. “Kalau para calon itu memberikan iming-iming maka terimalah iming-iming itu, tapi dalam menentukan pilihan tetap sesuai dengan hati nurani,” kata dia.

Dijelaskannya, memang pamflet-pamflet tersebut dengan tujuan mau mengadu-domba di antara kedua pendukung Fauzi dan Adang. “Namun saya kira masyarakat kita sudah dewasa sehingga tidak akan terpancing dengan selebaran tersebut,” jelasnya.

DITINDAK TEGAS
Tim advokasi Foke, Zamahk Sari,SH,MH, mengaku hingga Senin (6/8)sudah menemukan belasan pelanggaran dari soal tulisan-tulisan yang bersifat melecehkan hingga kasus pemalsuan kartu pengenal dukungan salah satu cagub dan cawagub. “Untuk itu para pelanggar ini harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang ada, “ katanya.

Menurut Direktur LBH Forkabi ini, bila masalah pelanggaran kampanye yang bersifat penghinaan yang dapat menimbulkan konflik atau sara, tindak segera diberikan sangsi, dapat menimbulkan bentrok antarpendukung. “Saya sungguh prihatin terhadap pelanggaran seperti ini,” ucap wakil Sekjen DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Untuk itu Panwasda diminta intres terhadap masalah ini dan segera mengambil tindakan hukum. Pelanggaran- perlanggaran kampanye baik melalui tulisan maupun visual secara hukum bisa dijerat dengan pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait pelaksanaan Pilkada dan pasal 23 ayat 1 b Peraturan KPU Propinsi DKI Jakarta No 6 tahun 2007 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
] (johara/wicaksono)

Tidak ada komentar:

KELUARGA Anugerah Yang Tiada Ternilai